Jindan Zulfi Fahmi

maaf mengganggu, Yang masih ragu dengan ISIS silakan dibaca: Surat Terbuka Para Ulama Untuk 'Khalifah' Al-Baghdadi Surat terbuka ini ditujukan oleh para ulama kepada Abu Bakar al-Baghdadi beserta para partisipan ISIS sebagai tentangan atas ideologi ekstrim yang mereka tebarkan. Sekaligus sebagai bentuk penjelasan para ulama kepada masyarakat, khususnya umat Islam secara luas, bahwa tindakan ISIS sangat bertentangan dengan ajaran Islam dan jangan sampai anak-anak muda bergabung dengan mereka. SANTRIJAGAD ~ Sebanyak 126 ulama dari seluruh dunia menandatangani surat terbuka untuk para ‘pejuang’ dan ‘partisipan’ Islamic State yang dulu dikenal dengan ISIS (Islamic State of Iraq and Syria). Dari Indonesia, tercantum nama al-Habib Muhammad Luthfi bin Yahya (Jam’iyyah Ahlit Thariqah al-Mu’tabarah an-Nahdliyyah) dan Profesor Din Syamsuddin (PP Muhammadiyyah). Dengan berlandaskan Al-Quran, 18 halaman surat yang dirilis pada Rabu (24/9) ini menolak mentah-mentah ideologi teroris ekstrim transnasional yang telah menimbulkan huru-hara dan kekacauan di Iraq dan Syria. Perilaku kejam yang mereka lakukan, berupa pembunuhan, penyiksaan, dan perampasan, tidaklah patut dijadikan sebagai representasi umat Islam. Teks surat terbuka ini sangat melandaskan dalil-dalilnya kepada Al-Qur’an dan Hadits dan ditulis oleh para ulama terkemuka, seperti Syaikh Syauqi Allam (mufti Mesir) dan Syaikh Muhammad Ahmad Hussein (mufti Jerusalem, Palestina). Karena sarat dengan dalil-dalil nash, baik Al-Qur’an, Hadits, maupun pernyataan ulama salaf dalam kitab-kitab klasik, maka surat ini sangat berbobot dan mengena bagi kalangan konservatif. Surat terbuka ini ditujukan oleh para ulama kepada Abu Bakar al-Baghdadi beserta para partisipan ISIS sebagai tentangan atas ideologi ekstrim yang mereka tebarkan. Sekaligus sebagai bentuk penjelasan para ulama kepada masyarakat, khususnya umat Islam secara luas, bahwa tindakan ISIS sangat bertentangan dengan ajaran Islam dan jangan sampai anak-anak muda bergabung dengan mereka. Dalam surat tersebut juga mengajak masyarakat agar berhenti menyebut kelompok al-Baghdadi sebagai ‘Islamic State’ (Ad-Daulah al-Islamiyyah/Negara Islam) karena ia sama sekali tidak memenuhi prasyarat sebagai khalifah maupun bentuk negara Islam. Berikut ini 24 poin kesimpulan yang terlampir dalam surat terbuka tersebut; 1. Dalam Islam, dilarang berfatwa tanpa memenuhi persyaratan keilmuan yang memadai. Fatwa juga harus mengikuti sistematika yang telah tercantum dalam teks-teks klasik. Juga dilarang untuk mengutip sepotong ayat Quran untuk menentukan hukum suatu hal tanpa mempertimbangkan konteks Quran dan Hadits yang berhubungan dengan hal itu. Intinya, ada banyak prasyarat yang harus dipenuhi agar bisa berfatwa, seseorang tidak boleh begitu saja mengutip ayat Quran untuk berfatwa tanpa memahami ayat-ayat Qur’an maupun Hadits yang berhubungan dengan fatwanya itu. 2. Dalam Islam, dilarang berfatwa tentang hukum agama tanpa menguasai bahasa Arab. 3. Dalam Islam, dilarang menyederhanakan perihal tentang syariat dan mengabaikan cabang-cabang ilmu keislaman yang lain. 4. Dalam Islam, diperbolehkan bagi para ulama untuk berbeda pendapat, kecuali dalam prinsip-prinsip dasar agama yang setiap muslim harus ketahui. 5. Dalam Islam, dilarang mengabaikan realitas kontemporer di saat suatu hukum difatwakan. 6. Dalam Islam, dilarang membunuh orang tak bersalah. 7. Dalam Islam, dilarang membunuh utusan, duta, dan diplomat. Termasuk di dalamnya adalah dilarang membunuh jurnalis dan paramedis. 8. Jihad perang dalam Islam adalah demi mempertahankan diri (defensif). Tidak diperkenankan berperang tanpa sebab, tujuan, dan aturan yang benar. 9. Dalam Islam, dilarang mengumumkan bahwa seseorang murtad kecuali orang yang bersangkutan telah mengumumkannya sendiri. 10. Dalam Islam, dilarang mengganggu atau menyerang umat Kristen maupun Ahlul Kitab. 11. Adalah suatu kewajiban mengkategorikan umat Yazidi ke dalam Ahlul Kitab. 12. Dalam Islam, dilarang mengangkat kembali perbudakan. Karena perbudakan sudah dihapus oleh konsensus internasional. 13. Dalam Islam, dilarang memaksa orang untuk memeluk Islam. 14. Dalam Islam, dilarang mengingkari hak-hak wanita. 15. Dalam Islam, dilarang mengingkari hak-hak anak-anak. 16. Dalam Islam, dilarang melaksanakan eksekusi (hudud) tanpa mengikuti prosedur yang benar sesuai asas keadilan dan kasih sayang. 17. Dalam Islam, dilarang menyiksa orang. 18. Dalam Islam, dilarang mencederai seseorang. 19. Dalam Islam, dilarang menisbatkan perbuatan jahat atas nama Tuhan. 20. Dalam Islam, dilarang merusak pusara para nabi dan para sahabat. 21. Pemerontakan bersenjata atas alasan apapun dilarang dalam Islam, kecuali telah jelas kekafiran pemerintah dan tidak memperbolehkan beribadah. 22. Dalam Islam, dilarang mengaku sebagai khalifah tanpa kesepakatan seluruh umat Islam. 23. Dalam Islam, diperbolehkan patuh terhadap suatu negara tertentu. 24. Setelah wafatnya Rasulullah, Islam tidak menuntut siapapun untuk eksodus (hijrah) kemanapun. [Zq] NB: Orang yang tidak setuju dengan adanya ISIS, Al-Qaeda, Al-Shabab Somalia bukan serta merta berarti orang yang anti-Islam. Perlu diperhatikan juga para ulama diatas adalah ulama-ulama dunia yang berpengaruh, Tetapi mereka ini sangat sedikit terekspos media karena kalah jumlah media. media islam di Indonesia yang mendukung ISIS lebih banyaj daripada yang mengakui dan mengoreksi kekeliruan-kekliruan ISIS. sekali lagi, "undzur ma qala wa la tandzur man qala". cermati kebenaran berita entah itu dari media sekuler maupun media Islam sendiri. jazakumullah ahsanal jaza' *Sumber: http://www.lettertobaghdadi.com (pdf surat terbuka bisa didownload di link tersebut) Via santrijagad.org by Jindan Zulfi Fahmi

Related Posts:

0 Response to "Jindan Zulfi Fahmi"

Posting Komentar